Perpustakaan Jakarta Islamic Centre Perpustakaan Jakarta Islamic Centre
  • 3172034E20000002 NPP Perpustakaan JIC
  • Gedung Sosial Budaya Lt. 1 Jakarta Islamic Centre
Website JIC
  • Beranda
  • Profil
    • Profil JIC
      • Sejarah Berdirinya Jakarta Islamic Centre
      • Profil Organisasi
      • Pengurus JIC
      • Struktur Organisasi
      • Produk Hukum JIC
    • Profil Perpustakaan
      • Sejarah Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Pengurus Perpustakaan
      • Koleksi
      • Layanan
      • Keanggotaan
  • Koleksi Unggulan
    • Buku Terbitan JIC
    • Buku Betawi
    • Buku Referensi
    • Publikasi
  • Layanan
    • Pendaftaran Member
    • Peminjaman Buku
    • Kuesioner Survey Kebutuhan Pemustaka
  • Kabar Perpustakaan
  • Betawi Corner
  • Pencarian
    • Pencarian E-Journal
    • UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
    • BintangPusnas Edu
    • Pencarian Ebook
      • Ebook 1
      • Ebook 2
      • Ebook 3
    • Digital Library
      • iSantri (Pustaka Digital Santri)
      • Ipusnas
      • IJakarta
      • Buku Sekolah Digital
      • Libby Overdrive
      • World Digital Library
      • Project Gutenberg
      • OAPEN
      • Perpustakaan UIN Jakarta
      • Jurnal UIN Jakarta
      • Bintang Pusnas Edu
    • Publikasi Nasional
      • Portal Garuda Kementrian Riset Dikti
      • Rama Repository
      • Indonesia Onesearch Perpusnas
    • Publikasi Internasional
      • Google Scholar
      • DOAJ
      • OPENDOAR
      • OMICS Open Access Journal
      • IEEE Xplore Digital Library
      • JSTOR
      • Wiley Open Access
      • Electronic Resources for Research Methods
      • ERIC (Institute of Education Sciences)
    • KUBUKU JIC
  • November 25, 2025
  • it-team-3
  • 0 Comments
  • Kabar Perpustakaan

Tanah Gondang, Kontrak Sepeker: Analisis Konflik Agraria dan Pergeseran Kepemilikan

Periode 1950 hingga 1998 merupakan masa yang krusial bagi sejarah Jakarta, khususnya terkait konflik agraria di daerah pinggiran seperti Tanah Gondang. Kawasan yang secara tradisional menjadi milik masyarakat Betawi ini mengalami tekanan hebat akibat pesatnya pembangunan ibu kota. Perubahan kebijakan pertanahan memicu pergeseran kepemilikan yang signifikan.


Inti dari persoalan ini adalah mekanisme Kontrak Sepeker (atau Sepek), sebuah istilah lokal Betawi untuk perjanjian sewa atau gadai lahan. Meskipun tampak sebagai kesepakatan biasa, praktik ini seringkali disalahgunakan. Banyak lahan yang diserahkan dengan kontrak sementara akhirnya berpindah tangan secara permanen kepada pihak non-pribumi.


Masyarakat Betawi umumnya memegang sertifikat yang lemah atau hanya berdasarkan hukum adat. Kurangnya pemahaman formal mengenai legalitas hak milik di hadapan hukum negara membuat posisi mereka rentan. Para spekulan dan pengembang mudah memanfaatkan kelemahan ini untuk menguasai lahan.


Setelah tahun 1960-an, dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, harapan reformasi agraria muncul, tetapi implementasinya di Jakarta seringkali tertunda. Tanah Gondang menjadi saksi bisu, di mana kebijakan formal gagal melindungi hak-hak tradisional masyarakat dari gelombang investasi perkotaan.


Konflik memuncak ketika pembangunan infrastruktur skala besar dimulai, terutama pada era Orde Baru. Pemerintah sering melakukan pengadaan lahan melalui pendekatan yang tidak transparan. Hal ini semakin mempercepat pergeseran kepemilikan lahan dari tangan masyarakat Betawi kepada institusi atau individu yang kuat secara politik dan ekonomi.


Pergeseran ini berdampak luas pada struktur sosial ekonomi masyarakat Betawi. Kehilangan lahan berarti hilangnya mata pencaharian utama (bertani atau berkebun) dan tergerusnya identitas budaya yang melekat pada kepemilikan tanah, memaksa mereka terpinggirkan ke wilayah yang semakin jauh.


Dampak dari praktik Kontrak Sepeker yang merugikan ini adalah terciptanya kantong-kantong kemiskinan di sekitar kawasan yang dulunya merupakan tanah adat mereka sendiri. Situasi ini menunjukkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum yang setara bagi semua warga negara.


Analisis sejarah menunjukkan bahwa konflik agraria di Tanah Gondang adalah cerminan masalah yang lebih besar: benturan antara sistem hukum adat tradisional dan sistem hukum agraria modern yang dipengaruhi oleh kepentingan modal dan pembangunan. Konflik ini meninggalkan jejak mendalam.


Oleh karena itu, studi mendalam mengenai Kontrak Sepeker dan dinamika di Tanah Gondang sangat penting. Ini memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana tekanan urbanisasi dan regulasi yang bias dapat mengubah peta kepemilikan lahan dan mengancam eksistensi masyarakat pribumi di ibu kota.

Prev PostUlama dan Santri Perempuan: Peran Sentral Madrasah dan Pesantren Betawi
Next PostSindrom Impostor di Tengah Jurnal Q1: Analisis Stres Akademik dan Kesejahteraan Mental

Leave a Comment Cancel Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PERPUSTAKAAN JAKARTA ISLAMIC CENTRE
Gedung Sosial Budaya Lt. 1, Jakarta Islamic Centre. Jl. Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara. Telp 021-24648801

WhatsApp us