PERPUSTAKAANJIC – Menikah membentuk keluarga dan berketurunan adalah fitrah insani yang mengantarkan manusia pada kebahagiaan dan kedudukan mulia di sisi Allah SWT. Seseorang yang akan dan sudah menikah tentu bercita-cita memiliki keluarga harmonis yang dibalut dengan cinta kasih sehingga mendapatkan ketentraman dan kebahagiaan hidup yang hakiki.
Namun, tidak seperti membalikkan telapak tangan. Tidak sedikit bangunan rumah tangga yang sudah tampak kokoh pun hancur dan tercerai berai menyisakan penyesalan dan keprihatinan dan bahkan terkadang berdampak pada putusnya kekerabatan. Oleh karena itu, Islam menempatkannya dalam syariat yang agung dengan kaidah dan beberapa aturan agar cita-cita keluarga sakinah, mawadah wa rahmah bukan sekadar doa di awal terbentuknya sebuah keluarga.
Buku fiqih keluarga menjadi salah satu kajian penting dalam hal ini. Buku ini membahas tahapan-tahapan yang harus diketahui untuk membentuk sebuah keluarga harmonis dan kokoh dalam koridor Islam, dari mulai hukum pernikahan, mencari dan memilih pasangan, khitbah (meminang), walimah, hak dan kewajiban suami istri, dan berbagai permasalahan/perselisihan dalam keluarga, seperti talak, ‘iddah, rujuk, pengasuhan anak dan waris sampai pada masalah ila’ dan zhihar.
Judul: Fiqih Keluarga
Penulis: Dr. Ali Yusuf As-Subki
Penerbit: Amzah